Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum/tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai.

Pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah masyarakat yang melaporkan pelanggaran berupa perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta KKN yang terjadi di MTs Negeri 1 Banjarnegara.

Apabila Anda menemukan pelanggaran, kami akan menjaga kerahasiaan dan segera melakukan tindak lanjut apabila pelanggaran tersebut memiliki bukti yang akurat.

Berikut adalah link untuk mengisi Whistle Blowing System di MTs Negeri 1 Banjarnegara