Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apa pun.
Dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 224 tahun 2015 tentang Pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama pasal 4 ayat 1 berbunyi “Pegawai Kementerian Agama dilarang menerima Gratifikasi dari pihak ketiga dan/atau pihak yang memiliki kepentingan baik inisiatif sendiri maupun orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung”. MTs Negeri 1 Banjarnegara merupakan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang wajib menegakkan peraturan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah dalam pengendalian gratifikasi.
Sampaikan laporan Anda langsung kepada MTs Negeri 1 Banjarnegara terkait Gratifikasi melalui: